Rekapitulasi Papua dan Papua Pegunungan Digelar Rabu pagi Sekaligus KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Antara
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum akan melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 pada Rabu besok 20 Maret 2024. Tersisa dua provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
"Dari 38 provinsi, masih ada dua yang belum yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Selasa, 19 Maret 2024.
Hasyim menjelaskan, tim yang membawa hasil penghitungan suara dari Provinsi Papua dan Papua Pegunungan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Dia berharap, rekapitulasi hasil suara dari dua provinsi itu dapat berlangsung Rabu pagi besok.
"Jadi insya Allah besok pagi kita lanjutkan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu, untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan," kata Hasyim.
Setelah proses rekapitulasi rampung, Hasyim menyebut pihaknya akan menyiapkan berita acara dan menyampaikan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu 2024.
"Kemudian nanti kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," pungkas Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dan Papua Pegunungan menyewa pesawat untuk terbang menuju Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2024 malam.
Kedua provinsi tersebut terbang menuju Jakarta untuk mengejar proses rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat sebelum batas akhir waktu penetapan hasil pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Nanti malam, pukul 22.00 WIT, KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan akan bersama berangkat ke Jakarta dengan carter pesawat," kata anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, tersisa dua provinsi yang belum dilaksanakan rekapitulasi tingkat nasional. Dua provinsi yang dimaksud yakni Papua dan Papua Pegunungan.
Sementara itu, KPU dijadwalkan melakukan rekapitulasi nasional mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Hal itu menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.