BKN: ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN
- VIVA.co.id/Arianti Widya
Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan, ASN yang tugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan, tak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN.
Menurut Haryomo itu bukanlah paksaan, melainkan sebuah kewajiban. Sebab, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.
"Kami tidak mungkin memaksa seseorang pindah, juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, enggak boleh," kata Haryomo di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024.
Haryomo menjelaskan, pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN merupakan perpindahan kantor beserta kelembagaannya. Sehingga, para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.
Adapun pemindahan para ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN akan terus bekerja di IKN.
"Kami tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," ujarnya.