Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Dok Polri

Jakarta - Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 19 Maret 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Photo :
  • Dok. Polri.
Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER alias EW (39) A alias AE (37), seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60). Yang terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.

"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orsng WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," katanya.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Djuhandhani mengungkap, mulanya mereka dapat informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.

"Dari informasi KBRI tersebut, penyidik Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, adapun didapat fakta awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Lalu, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," ujarnya.

Ilustrasi hentikan perdagangan manusia/TPPO.

Photo :
  • communitybridge.blogspot.com

Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Hal ini, lanjut dia, nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Para mahasiswa, pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

"Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," ucapnya.

Dalam kontrak kerja itu, kata dia, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa. Korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Namun, setelah diusut polisi ternyata program ferien job bukan merupakan bagian program MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) dari Kemendikbudristek. Sementara itu, Kemenaker program ferien job tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

"Yang mana program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan dari KBRI atau Kedubes negara terkait selanjutnya, jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbudristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya