KPK Cegah Tiga Orang di Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN, Siapa Dia?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, mencegah 3 orang terkait dengan penyidikan baru dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero). Adapun dugaan kasus korupsi ini berupa pengadaan barang dan jasa pada sebuah proyek.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pencegahan tersebut diajukan kepada 3 orang. Pencegahan itu diajukan komisi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 3 orang," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Mahasiswa Berprestasi ITPLN Langsung Direkrut PT PLN

Ali menjelaskan bahwa ketiga orang yang dicegah itu terdiri dari 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta. Mereka berdasarkan informasinya yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering IndonesiaNehemia Indrajaya.

"Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali. Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan," kata Ali.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi baru di PT PLN (Persero). Adapun dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 s/d 2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 19 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa adapun kerugian negara yang ditaksir dalam kasus pengadaan proyek tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun, belum dijelaskan secara rinci.

"Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali.

Kendati demikian, KPK belum menyebutkan sosok tersangka dalam dugaan korupsi di PT PLN (Persero) itu. Sebab, lembaga antirasuah masih mengumpulkan bukti yang lengkap untuk mengumumkannya.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya