KPK Usut Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di PT PLN, Negara Rugi Miliaran Rupiah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi baru di PT PLN (Persero). Adapun dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 s/d 2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Selasa 19 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa adapun kerugian negara yang ditaksir dalam kasus pengadaan proyek tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun, belum dijelaskan secara rinci.
"Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali.
Kendati demikian, KPK belum menyebutkan sosok tersangka dalam dugaan korupsi di PT PLN (Persero) itu. Sebab, lembaga antirasuah masih mengumpulkan bukti yang lengkap untuk mengumumkannya.
"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apasaja yang disangkakan," imbuhnya.