KPK Cegah 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat ke LN di Kasus TPPU SYL
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap satu orang pihak terkait dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pencegahan tersebut diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Selasa 19 Maret 2024.
Pencegahan tersebut diajukan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan lamanya. Tetapi, satu orang yang dicegah itu masih berkapasitas sebagai saksi di kasus TPPU SYL. "Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata dia.
Berdasarkan informasinya, bahwa satu orang yang dicegah itu yakni 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat. Ia meminta agar pihak yang telah dicegah itu bisa kooperatif dalam pemanggilan lembaga antirasuah.
"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah bos pakaian dalam 'Rider' Hanan Supangkat. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu 6 Maret 2024 malam untuk mengetahui lebih jauh terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah namun belum dihitung berapa totalnya.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali.
Ali menyebutkan bahwa proses penyitaan dan analisis segera dilakukan.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi hingga pemerasan kepada para pejabat Kementan RI. SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya di Kementan RI yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.