Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Kemenkes
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Wakil ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar terkait dugaan kasus alat pelindung diri (APD) di Kemenkes RI. Lantas, apa yang membikin Fadel dipanggil KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan Fadel dilakukan KPK pada Selasa 19 Maret 2024 hari ini.
"Hari ini (19/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024
Ali mengatakan bahwa Fadel dipanggil lembaga antirasuah berkapasitas sebagai saksi. Ia dipanggil bersama dengan Staf PT. Dunia Transportasi Logistik Imam Rahadian P.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kekinian, KPK sebut tersangka dalam dugaan korupsi APD itu sudah ada lebih dari satu tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan lebih pasti untuk jumlah tersangkanya. Dia memastikan kalau semua tersangka akan diumumkan jika rampung menuntaskan proses penyidikan.
"Kami cek ulang kembali karena memang ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari 1 yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi pastinya nanti ada berapa orang dan identitasnya adalah akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan pasti kami umumkan seterang-terangnya konstruksi perkara, pasal-pasalnya, jumlah fix dsri kerugian keuangan negaranya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.
Ali menjelaskan sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi dokumen penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes RI.
"Kita prosesnya dulu kita lalui dlm proses penyidikan melengkapi berkas perkara penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru nanti kita bicara berikutnya penerapan hukum," tutur Ali.
Adapun total proyek APD Kemenkes itu sebanyak Rp3,03 triliun. Anggaran tersebut merupakan anggaran Kemenkes pada tahun 2020-2022.
Ali menuturkan dari total proyek Rp3,03 triliun itu jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliae rupiah dalam dugaan korupsi APD di Kemenkes. "Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata dia.
"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," lanjutnya.
Ali juga menjelaskan sampai dengan saat ini proses penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes itu masih berproses. Sebab, akan ada pengumuman tersangka setelah semua rampung.
"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," bebernya.