ICW Soroti Kasus Pungli di Rutan KPK: Betapa Bobroknya Lembaga Antirasuah Itu

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti terkait dengan adanya 15 pegawai menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Ia menilai bahwa peristiwa ini menjadikan penegakan hukum di lingkup lembaga antirasuah buruk.

Dituding Korupsi oleh Anggotanya, Segini Harta Kekayaan Dirpolairud Polda Malut Kombes Hariyatmoko

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa peristiwa itu menjadikan KPK buruk dalam pengawasan hingga gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi.

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Sebut Perpanjangan Masa Pencekalan Harun Masiku Tak Diperlukan

"Penetapan 15 orang pegawai KPK sebagai tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK menunjukkan betapa bobroknya integritas lembaga antirasuah itu," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa 19 Maret 2024.

Kurnia menilai semestinya lembaga antirasuah bisa mengantisipasi terjadinya pungli di Rutan KPK. Sebab, Rutan merupakan tempat yang paling rentan terjadi praktik korupsi, mengingat di sana para pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan.

Geger! Kombes Pol Hariyatmoko Diduga Korupsi, Anggota Sendiri Bongkar Modusnya

"ICW berpendapat penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat ini terbilang sangat lambat. Bagaimana tidak, dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu," kata Kurnia.

"Seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?," imbuhnya.

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, ICW menilai peristiwa pungli di Rutan KPK ini sekaligus memperkuat lemahnya lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi. Hal ini juga menguatkan sejumlah pimpinan KPK yang pernah terjaring kasus korupsi.

"ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut. Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara," tuturnya.

KPK saat ini sudah resmi menahan para tersangka pungli tersebut. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

KPK mempersangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya