Nasib 11 Pedagang Miras di Aceh yang Nekat Berjualan saat Ramadhan, Ini Ancaman Hukumannya

11 Pedagang Miras di Banda Aceh Ditangkap. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, mengamankan 11 penjual minuman keras atau miras dan 84 botol miras berbagai merek yang diperjual belikan selama Ramadhan 1445 H di Aceh. Para penjual miras yang diamankan tersebut semua berjenis kelamin laki-laki, yang berinisial, SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

Cara Ampuh Menghilangkan Jamur di Kaca Mobil dengan Mudah dan Cepat

Mereka ini ditangkap di tempat berbeda di tujuh lokasi di wilayah Banda Aceh yaitu di Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Lueng Bata dan Kecamatan Syiah Kuala. Sementara, satu TKP lagi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Peranan masing-masing tersangka sebagai penjual,” kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024.

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Pelaku mengakui bahwa minuman keras tersebut dibeli dari Medan, Sumatera Utara dengan cara menggunakan pengiriman exspidisi hingga titip melalui orang. Kemudian melakukan transaksi di wilayah Banda Aceh.

“Motif pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” sebutnya.

Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

Berbagai merek minuman keras yang di jual diantaranya, 52 botol beralkohol Anggur Hijau merek kawa kawa, tiga botol minuman berakohol merk Soju Lychee Flafor, lima botol minuman berakohol merk Anggur Merah Columbus, lima  botol minuman beralkohol Anggur putih merk Orang Tua  dan satu botol minuman beralkohol merk Vibe Black Tea.

Lalu satu botol minuman beralkohol merk Whisky Drum, satu botol minuman beralkohol merk Vodka Newport, satu botol minuman beralkohol merk Bir Prost, enam botol minuman beralkohol Anggur Merah merk Ameraja dan Sembilan botol minuman beralkohol merk Apidin.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 16 Ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Di samping itu, Yusuf Hariadi  menjelaskan bahwa mereka ini masih pemula dalam menjual miras. Jika dilihat, pelaku juga banyak yang belum paham dengan qanun-qanun yang ada di Provinsi Aceh.

Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Aceh betul-betul khusyuk menyambut bulan suci Ramadhan. Karena itu, dia sangat menyayangkan pelaku dengan menjual miras kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Alhamdulillah kita dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ke depannya kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya