Kata Pj Gubernur soal Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ditahan Jaksa Karena Korupsi COVID-19

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera UtaraPenjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan saat COVID-19 yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan.

Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

"Kita serahkan ke proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum," kata Hassanudin di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin, 18 Maret 2024.

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sekda Jember Ditahan Polda Jawa Timur Usai Diperiksa Kasus Korupsi

Hassanudin mengungkapkan, selama belum ada keputusan secara kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan memberikan hak-hak Alwi selaku aparatur sipil negara (ASN).

"Kita berikan kesempatan, demikian praduga tidak bersalah hak-hak dia akan kita berikan," ujarnya.

Mangkrak 10 Tahun, Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dinilai Harus Ada Kepastian Hukum

Disinggung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memberikan pendampingan hukuman terhadap Alwi, Hassanudin mengungkapkan belum ada. Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih melihat perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Alwi.

"Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Hassanudin menegaskan meski ada kasus korupsi yang menjerat Alwi, dipastikan tidak akan menggangu pelayanan di Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Karena, pelayanan sudah tersistem dan tidak mengalami gangguan.

Tentu, kata Hassanudin, kejadian yang dialami Alwi akan menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak bermain-main, apalagi berhubungan dengan hukum atau korupsi.

"Oh pasti, walaupun tidak ada kejadian, kita menekan akuntabilitas, hebat itu kan akuntabilitas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan resmi ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara atas kasus dugaan korupsi saat COVID-19 tahun 2020 silam.

Alwi jadi tersangka kasus penyelewengan dan mark-up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung COVID-19, berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Selain Alwi, Penyidik Kejati Sumatera Utara menahan RMN pihak swasta atau rekanan. Penahanan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan pihak swasta dilakukan di Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli, Rabu (13/3) lalu. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Adapun, kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000. Salah satu, rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Yang mana, dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya