6 Fakta Tarawih Kilat 23 Rakaat Cuma 7 Menit di Indramayu
- Tangkapan layar Youtube tvOne
Jawa Barat – Baru-baru ini salat tarawih di Pondok Pesantren (ponpes) Al Quraniyah di Indramayu, Jawa Barat menarik perhatian publik dan menjadi viral karena dilakukan dengan sangat cepat.Â
Meski dilakukan sebanyak 23 rakaat, namun salat tarawih di ponpes tersebut terbilang sangat cepat karena bisa selesai dalam waktu 7 menit. Berikut ini fakta-fakta terkait pelaksanaan salat tarawih kilat di Indramayu.Â
1. Tradisi Lama
Pelaksanaan salat tarawih dengan kilat ini diketahui sudah menjadi tradisi di Pondok Pesantren Al Quraniyah selama 15 tahun terakhir. Hal ini dilakukan atas permintaan dari masyarakat sekitar dan para santri.
"Jadi tarawih di pesantren kita ini sudah 15 tahun ini karena permintaan masyarakat sekitar dan para santri untuk mempercepat gerakan salat yang ada di pesantren kita ini," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al Quraniyah, Ustaz Azun yang dikutip dari program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne pada Senin, 18 Maret 2024.
2. Salat dengan Waktu Singkat
Dalam tradisi di Ponpes Al Quraniyah ini, salat tarawih dilakukan sebanyak 23 rakaat dan bisa selesai hanya dalam waktu 7 menit saja. Ini berarti setiap rakaat hanya membutuhkan sekitar 18 detik.
3. Bacaan Tetap Jelas
Meskipun dilakukan dengan kilat, bacaan Imam selama salat tarawih masih terdengar jelas, termasuk dalam hal pelafalan huruf dan tajwid. Menurut Azun, Imam tarawih juga membaca surat al fatiha lengkap dengan surat-surat pendek.
"Bacaannya sangat jelas makhrajnya sangat jelas, tajwidnya juga sangat jelas," kata Azun.
4. Permintaan Masyarakat
Pelaksanaan salat tarawih yang cepat ini diketahui merupakan keinginan dari masyarakat sekitar dan juga para santri di pondok pesantren tersebut. Hingga saat ini, tidak ada keluhan terkait kecepatan pelaksanaan salat tarawih kilat yang dilakukan.Â
"Tidak pernah ada komplain. Malah waktu saat pandemi 6 menit setengah sudah selesai," ujarnya.
5. Dua Rakaat Sekali Salam
Salat tarawih dilakukan dengan dua rakaat sekali salam. Setelah Al Fatiha, Imam hanya membaca satu atau dua ayat dari surat pendek, sehingga pelaksanaan salat dapat selesai dengan cepat.
"Jadi surat pendek semua, misalnya Yaa Siin, Allahu Akbar, ruku," tandasnya.Â
6. Tanggapan MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pelaksanaan salat tarawih tidak bisa dinilai dari kecepatan atau lamanya waktu pelaksanaannya. Menurut Asrorun, yang penting adalah memastikan pelaksanaannya memenuhi syarat dan rukun ibadah menurut syariah. Isu cepat atau lambatnya pelaksanaan tidak begitu relevan dalam konteks ibadah tersebut.Â
"Jadi isunya bukan soal cepat atau lama. Bisa jadi cepat dia terpenuhi syarat rukunnya, itu sah. Atau sebaliknya, dia lama tetapi tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, dia tidak sah. Artinya Memang secara syar'i, isu soal lama atau cepat itu tidak begitu relevan ketika membincangkan soal aktivitas ibadah mahdhah ini," kata Asrorun yang dikutip dari VIVA.