KPU dan DPR Bakal Gelar Rapat Evaluasi Pemilu 25 Maret 2024
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 25 Maret 2024 mendatang. Rapat mengenai evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 ini digelar setelah proses rekapitulasi rampung.
"Ya awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi II, saya lihatnya di media ya, bahwa situasi yang dihadapi oleh KPU secara objektif bisa dipahami, bahwa kemudian memang kita juga sedang mengejar tenggat tanggal 20 (Maret) penetapan," kata anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, dikutip Senin, 18 Maret 2024.
Mellaz lantas mengungkap, dirinya mendapatkan informasi bahwa rapat tersebut diundur pada 21 Maret 2014. Sebab, proses rekapitulasi atau penghitungan suara belum selesai.
"Kalau enggak salah, waktu itu saya juga dapat informasi dari staf, itu akan diundur tanggal 21 Maret. Itu sempat saya sampaikan juga ke teman-teman media pada saat kami diundang itu," ungkapnya.
Kemudian, Mellaz melanjutkan, pihaknya mendapatkan surat lanjutan dari Komisi II DPR RI terkait dengan pelaksanaan rapat evaluasi Pemilu 2024 itu. Dalam surat tersebut, KPU diundang menghadiri rapat pada 25 Maret 2024.
"Kemudian kami dapat surat lanjutan dari Komisi II tanggalnya kalau nggak salah 25 Maret 2024 untuk undangan RDP yang sebelumnya diundang," jelas Mellaz.
Seperti diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang semula dijadwalkan hari ini, Kamis, 14 Maret 2024 ditunda. KPU meminta rapat tersebut ditunda hingga proses rekapitulasi suara rampung pada 20 Maret 2024.
"Kan alasan KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk-sibuknya karena sekarang ini sudah mulai penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI jadi semua hasil pleno-pleno di provinsi itu sudah mulai masuk ke KPU RI dan sudah mulai dibahas," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 14 Maret 2024.
Doli menyebut rapat dengan KPU bisa dilaksanakan segera usai rekapitulasi suara rampung. Pihaknya pun meminta KPU mengajukan penjadwalan ulang pada 21 Maret 2024.
"Setelah tanggal 20, segera. Saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 saja, jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Waketum Partai Golkar itu melanjutkan, akan ada beberapa pembahasan dalam rapat dengan KPU nanti. Termasuk membahas soal polemik sirekap hingga pemungutan suara ulang (PSU) di luar negeri.
"Jadi setelah tanggal 20 itu bagus juga. Karena nanti kita sudah melihat prosesnya cukup lengkap. Kalau sekarang kan prosesnya belum lengkap. Termasuk soal yang ramai-ramai, soal sirekap, terus kemudian ada soal PSU di luar negeri, ada kejadian misalnya rusuh-rusuh di dalam rekapitulasi provinsi maupun kabupaten/kota, overall, semuanya kita akan evaluasi, kita kaji, dan kita dengarkan laporan dari KPU, Bawaslu, maupun DKPP," kata Doli.