Heboh Larangan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Kemenag: Tidak Benar!
- ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Jakarta – Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie buka suara terkait beredarnya narasi yang menyebut adanya larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menurutnya informasi tersebut tidak benar.
“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan saksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," kata Anna Hasbie dilansir laman Kemenag Minggu, 17 Maret 2024.
Ia menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musala. Menurutnya, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegasnya tentang Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Bahkan di dalam edaran secara tegas disebutkan bahwa pembacaan Alquran sebelum azan dan saat adzan, dapat menggunakan pengeras suara luar.
Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala.
Ia menegaskan, edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, maupun latar belakang.
Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.
“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujarnya.
Ketentuan ini juga bukan edaran baru. Peraturan sejenis sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Terakhir, Ia juga menyebut bahwa peraturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah. Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.