Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Dilarang Berlayar ke Pulau Komodo
- VIVAnews/Raden Jihad Akbar
Labuan Bajo – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memperpanjang larangan kapal wisata berlayar ke Pulau Komodo Taman Nasional Komodo (TNK) hingga 20 Maret 2024 menyusul cuaca buruk yang berdampak pada ketinggian gelombang air laut.
KSOP Kelas III Labuan Bajo sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para nahkoda wisata (Notice to Mariners) tentang larangan berlayar selama enam hari sejak 11-16 Maret 2024.
"Benar itu," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto Dihubungi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 16 Maret 2024
Larangan berlayar selama lima hari mendatang karena ada potensi gelombang tinggi dan angin kencang menurut prakiraan cuaca oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Selama rentang waktu larangan berlayar KSOP Kelas III Labuan Bajo tidak melayani pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal yang ingin berlayar.
Dia mengatakan KSOP Kelas III Labuan Bajo hanya memberikan SPB kepada kapal yang berlayar ke Pulau Rinca yang masih berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Namun SPB diberikan hanya untuk speedboat.
Terpisah Kepala Stasiun Meteorologi Komodo Manggarai Barat Maria Patricia Christin Seran mengatakan prakiraan cuaca di perairan sekitar Labuan Bajo sampai 18 Maret 2024 masih diwarnai dengan Hujan ringan hingga lebat yang dapat disertai angin kencang.
"Angin kencang ini yang memicu tinggi gelombang di sekitar perairan tersebut," katanya.
Dia menjelaskan kondisi angin kencang ini akan berangsur normal atau membaik pada tanggal 18 Maret 2024 malam atau 19 Maret 2024.