Pasangan Bukan Mahram Dilarang Berboncengan saat Ramadan di Aceh Barat

Ilustrasi pasangan bukan mahram berboncengan
Sumber :
  • Tiktok

Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh melarang pengendara sepeda motor berboncengan dengan yang bukan mahramnya saat Ramadan, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Ini Update Pasangan Calon yang Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Larangan itu dikeluarkan setelah Forkopimda Kabupaten Aceh Barat membuat surat edaran dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. 

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh Barat, Hidayat membenarkan adanya poin larangan berboncengan bukan mahram saat Ramadan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pramono-Rano Deklarasi Menang Pilkada Jakarta 2024, Warganet: Inget Harus Nurut Apa Ibu Ketum

“Ya, benar (surat edaran),” kata Hidayat kepada wartawan, Jumat, 15 Maret 2024.

Menurutnya poin larangan berboncengan bukan muhram saat ini memang hanya untuk di bulan Ramadan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan di luar bulan Ramadan karena berhubungan dengan penegakan syariat Islam.

Viral Wanita Ini Dilamar Pasangannya di Depan Ka'bah Sambil Pegang dan Cium Tangan, Warganet: Pahala Kaga Dosa Iya

“Harapannya berlaku juga di luar Ramadan, karena itu juga salah satu upaya penegakan syariat Islam,” ujarnya.

Selain itu, dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Barat itu juga meminta pedagang dan pemilik warung untuk tidak membuka usahanya mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Bonceng berjauhan

Photo :
  • instagram/viral.lawak

Lalu tidak membuka warung atau cafe, restoran, supermarket, usaha dagang dan jasa lainnya pada saat pelaksanaan salat Isya sampai dengan selesai tarawih. 

Bagi pedagang disarankan melarang pasangan bukan mahram untuk tidak duduk berdekatan di tempat dagangannya. Lalu, pemilik café-warung yang menyediakan tempat berbuka puasa bersama agar menyediakan tempat salat.

Kemudian, bagi warga diimbau untuk menghindari perbuatan yang dapat mengurangi dan membatalkan puasa seperti berkaitan dengan pornografi, porno aksi, hingga kegiatan buka puasa bersama dengan pasangan bukan mahram dan perbuatan tercela lainnya serta menghindari perbuatan mubazir yang dapat mengurangi pahala ibadah puasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya