Kebijakan Negara Tak Tegas Tindak Tambang Ilegal Disorot

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Pengacara hukum Deolipa Yumara turut menjadi salah satu pembicara diskusi yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam diskusi tersebut mengambil tema 'Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia'.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Dalam diskusinya, Deolipa menjelaskan bahwa terjadi dugaan tambang ilegal yang terjadi di kawasan Kalimantan Timur (Kaltim). Tambang tersebut diduga memang terjadi karena tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Ilustrasi tambang emas ilegal.

Photo :
  • tvOne/Haswadi
Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

Pengacara kondang itu menyebutkan bahwa telah menerima data ada sejumlah dugaan ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” ujar Deolipa di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Ia pun menjelaskan bahwa dugaan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.

Penembangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.

Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 miliar.

Sementara, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut. 

“Kerugian negaranya bisa triliunan,” kata Deolipa.

Advokat asal Universitas Indonesia menilai, penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.

“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” jelasnya.

Di sisi lain, Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.

Padahal, menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.

“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.

Ilustrasi lokasi tambang ilegal

Photo :
  • Antara/Jimmy Ayal

Sementara itu, Ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.

Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat. 

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.

“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya