3 Pesilat Keroyok Seorang Bocah, Alasannya Bikin Geleng Kepala
- tvOne/Indratno Eprilianto
Klaten - Tiga orang lelaki diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Klaten, Jawa Tengah pada awal Maret 2024. Penyebabnya yakni karena 3 orang yang mengaku sebagai pesilat itu melakukan pengeroyokan kepada seorang bocah berinisial MDF (16) warga Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam jumpa pers, Jumat mengungkapkan identitas pelaku yaitu Rimba Putro Mulyo (19), Yusuf Faiz Faizal (19) dan RAA (16). Warsono menjelaskan pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 22.10 WIB dengan tempat kejadian perkara di jalan tengah sawah Dukuh Mranggen, Desa Krecek, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.Â
Modus operandi adalah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur dengan motif dendam antar perguruan silat.Â
"Kronologisnya, rombongan pelaku ini merupakan oknum dari salah satu perguruan silat berjumlah lima puluh orang menggunakan dua puluh lima sepeda motor konvoi melewati Jalan Raya Jogja-Solo menuju arah Solo, kemudian bertemu dengan rombongan korban yang sedang berada di warung makan," ujarnya.
"Pelaku menanyakan ke korban apakah anggota dari salah satu perguruan silat. Kemudian korban menjawab betul. Lalu korban dibawa oleh pelaku dan secara bergantian dilakukan kekerasan terhadap korban. Kemudian berhenti setelah korban meminta ampun. Setelah itu pelaku meninggalkan korban," sambungnya.
Kapolres mengatakan kasus tersebut terungkap pada Kamis 7 Maret 2024. Satreskrim mendapatkan informasi tentang identitas rombongan pelaku. Selanjutnya dilakukan penelusuran dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga pelaku. Setelah dilakukan interogasi, mengerucut pada ketiga pelaku.Â
Para pelaku mengakui perbuatannya. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat buah pecahan batu bata merah, satu potong kaos lengan pendek, dan satu potong celana panjang hitam.
"Kami sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi, dan kami menetapkan tersangka dua orang yakni saudara Rimba Putro dan saudara Yusuf. Dan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum dengan inisial RAA. Untuk RAA diproses khusus dalam tindak pidana anak," ujar Kapolres.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka adalah Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.Â
Laporan: Indratno Eprilianto