Alasan Belasan Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Polda Metro Jaya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus pungli di Rutan KPK. Namun, mereka malah ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya, bukan Rutan KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan para tersangka memang tidak ditahan di Rutan KPK. Alasannya, ada gangguan psikologis yang dialami oleh para tersangka.
"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep Guntur di KPK pada Jumat, 15 Maret 2024.
Dari 15 orang tersangka yang sudah resmi ditahan itu, salah satunya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzie. Maka itu, kata Asep, penahanan para tersangka tidak dilakukan di Rutan KPK karena akan mempengaruhi psikologis penjaga rutan lainnya.
"Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya Karutan cabang KPK. Tentunya, kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling dan lain-lain. Ini kan bosnya, pimpinannya," kata dia.
Pun, kata Asep, belasan tersangka pungli Rutan KPK sengaja ditempatkan di Polda Metro Jaya guna mencegah kejadian serupa. KPK juga tetap berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi (peristiwa serupa), penahanan yang 15 ini di Rutan PMJ. Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya," tuturnya.
KPK saat ini sudah resmi menahan para tersangka pungli tersebut. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
KPK mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.