Deretan Kode Rahasia yang Dipakai Tersangka Pungli Rutan KPK Saat Beraksi

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa para tersangka ketika melancarkan aksi pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK menggunakan kode rahasia untuk berkomunikasi dengan para tahanan. Kalimat itu dibuat sendiri oleh mereka.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

“Dalam melancarkan aksinya (para tersangka) menggunakan beberapa istilah atau password,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di KPK, Jumat 15 Maret 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan atau Eksekusi KPK Asep Guntur

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.
Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Asep menjelaskan bahwa kode rahasia tersebut dibuatkan oleh para tersangka pungli guna antisipasi adanya inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK. Adapun kode rahasia tersebut ditujukan untuk melakukan transaksi kepada para tahanan.

“Banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” ucap Asep.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

KPK saat ini sudah resmi menahan para tersangka pungli tersebut. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

KPK mempersangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang turut menjaring Gubernur Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024