Hadapi Sengketa Pemilu, MKMK Arahkan Para Hakim Konstitusi Jaga Perilaku

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya siap menghadapi sengketa Pemilu 2024 atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dia menyebutkan, pihaknya telah memberikan arahan kepada para hakim konstitusi menjelang sengketa Pemilu 2024. “Kami mengartikan menjaga dan menegakkan kehormatan itu dalam dua aspek. Menjaga berarti secara preventif dengan mengingatkan hakim konstitusi yang kini sedang dalam sorotan publik, akan menangani perkara PHPU,” kata Palguna di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. 

Palguna menyebutkan, membicarakan hasil pemilu merupakan hal yang sensitif, terlebih apabila hasil kemenangan para calon dituntut di MK karena calon-calon pemimpin dan wakil rakyat harus bekerja keras untuk mengumpulkan suara.

Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim usai Perkara Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Karena itu, kata dia, MKMK memberikan arahan kepada para hakim untuk menjaga perilaku di dalam dan di luar sidang demi menjaga martabat hakim konstitusi.

KPU Sebut Tidak Ada Kampanye Akbar Saat PSU Pilkada 2024

“Dalam keadaan demikian, perilaku hakim itu memang benar-benar harus diperhatikan. Tidak boleh sampai melakukan tindakan yang bisa ditafsirkan macam-macam. Bukan hanya ketika memeriksa di persidangan, tetapi juga di luar sidang. Itulah yang kami coba ingatkan,” kata Palguna.  

Ia juga mengatakan, belakangan ini ada hakim yang menanyakan keraguannya kepada MKMK terkait mengambil langkah selanjutnya. Menurut Palguna, itu adalah hal yang positif dan di sanalah MKMK berperan untuk membimbing para hakim.

“Itu penting bagi mereka agar tidak ada keraguan. Jika tidak, misalkan ada hal positif, tapi dia ragu-ragu karena takut, ya itu tidak bagus juga. Karena itu kami memetakan keberadaan MKMK dengan peran yang seperti itu,” ujarnya.

Tumpukan uang rupiah dengan berbagai nominal

Warga Gugat UU Mata Uang ke MK, Minta Redenominasi Uang Rp1.000 jadi Rp1

Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 soal Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025