Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah Lapas ke Gunung Sindur
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasie Pidum Kejari Jaksel), Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa penahanan Dito Mahendra tak jadi dipindahkan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat. Saat ini, artonya Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih disitu (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung). Kecuali kalau udah ada penetapan, ya kita laksanakan penetapannya,” ujar Prabowo kepada wartawan Jumat, 15 Maret 2024.
Ia menjelaskan bahwa pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor adalah hal yang wajar.
“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindahin tahanan,” jelas dia.
Pasalnya, kata Prabowo, penanganan kasus hukum di Kejaksaan itu sangat luas bukan hanya satu perkara saja. Sehingga, terkait proses penahanan dan lain sebagainya itu diatur dengan melihat kapasitas rumah tahanannya.
“Nanti kita atur gimana bisa selain mengingat kapasitas yang disitu, kita berbicara kira-kira proses penegakan hukumnya bisa lebih smooth,” ungkapnya.
Sementara, Prabowo mengaku belum mendengar bahwa permohonan jaksa penuntut umum ingin memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur itu ditolak majelis hakim.
“Saya belum denger informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting, kita udah meminta di persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe salah satu pengacara Dito Mahendra mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur saat dihubungi wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.
Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim. Sedangkan, lanjut dia, majelis hakim sudah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dimana-dimana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas dia.
Adapun, Pahrur membeberkan beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya Dito Mahendra oleh jaksa. Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim.
“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.