Mendagri Tito Bantah Copot Pj Gubernur Aceh Gara-gara Prabowo-Gibran Kalah
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait kekalahan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Aceh. Tito menegaskan pergantian itu karena rotasi jabatan.
"Enggak lah. 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," kata Mendagri Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 15 Maret 2024
Menurut Tito, Achmad Marzuki sudah cukup lama menjabat Pj Gubernur Aceh, dibandingkan Pj Gubernur di daerah lain. "1 tahun 8 bulan, terlama," ujarnya
Diketahui, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) unggul di Provinsi Aceh berdasarkan rekapitulasi nasional di KPU. Anies-Cak Imin meraup 2.369.534 suara.
Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 787.024 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md berada di urutan ketiga dengan perolehan 64.677 suara.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi telah melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di aula Kemendagri RI, turut dihadiri pimpinan DPR Aceh, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah tokoh dan politisi Aceh lainnya.
Tito menyampaikan, Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.
"Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri," ujarnya.
Tito berharap, Bustami dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.