Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK Dipanggil Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap para tersangka pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Jumat hari ini, 15 Maret 2024. Salah satu yang dipanggil adalah pria bernama Hengki yang diduga sebagai 'otak' pungli di Rutan KPK.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Hengki sudah tiba di gedung merah putih KPK. Ia tiba sejak pagi tadi untuk menjalani pemeriksaan.

"(Hengki dipanggil hari ini) iya betul," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 15 Maret 2024.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Hengki sempat dipanggil KPK pada Rabu 13 Maret 2024. Namun, saat itu dia dipanggil masih berkapasitas sebagai saksi dalam kasus pungli Rutan KPK.

Usai rampung diperiksa, mantan Kamtib Rutan KPK itu hanya bungkam saat dicecar wartawan.

Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

Hengki otak pungli rutan KPK saat dipanggil KPK pada Rabu 13 Maret kemarin

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dari informasi, ada 15 tersangka yang diperiksa KPK pada Jumat hari ini. Para tersangka itu terdiri dari kepala Rutan hingga pegawai rutan biasa. Namun, KPK belum memerinci identitas para tersangka di kasus tersebut.

"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini (15/3) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan 78 dari 90 pegawai dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK. Tumpak jelaskan sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi dalam enam kluster atau berkas.

Dari 90 pegawai, Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78  orang.

"Mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," ujar tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terkait perkara pungli di Rutan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya