KPK Banding Usai Penyuap Hasbi Hasan Divonis 5 Tahun

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, telah menjatuhi hukuman 5 tahun penjara kepada pemberi suap Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, yakni Dada Tri Yudanto. Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan akan melakukan banding atas vonis tersebut.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa upaya banding tersebut telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK pada Rabu 13 Maret 2024 kemarin. Banding itu diajukan karena dinilai belum ada proses keadilan.

"Adapun point banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutannya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 15 Maret 2024.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Ali mengatakan bahwa untuk mengetahui amar banding yang diajukan jaksa KPK nanti akan tertuang lewat sidang banding.

"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelasnya.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Divonis Lima Tahun

Dadan Tri Yudanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Majelis hakim telah resmi menjatuhi hukuman atau vonis untuk terdakwa Dadan Tei Yudanto selama 5 tahun penjara, dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dadan dinyatakan bersalah dalam kasus suap itu.

"Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar hakim ketua Teguh Santoso di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.

Mantan Komisaris PT Wika Beton itu divonis lebih rendah dari tuntutan yang telah diberikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

Dadan Tri juga diminta untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. Jika tak bisa membayar, maka hakim meminta Dadan Tri untuk mengganti hukuman selama tiga bulan.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya