Kemenag Akan Fungsikan KUA sebagai Unit Pengelola Zakat
- antara
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI, segera memulai penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) juga sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ).
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan, usulan ini sudah dibahas bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Kami telah berdiskusi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mewujudkan KUA sebagai UPZ. Kami mengusulkan agar hal ini dapat dieksekusi dan di-SK-kan secara masif," kata Kamaruddin dalam keterangannya diterima awak media, Jumat, 15 Maret 2024.
Kamaruddin menerangkan, jika 10 persen dari seluruh KUA di Indonesia dapat menjadi UPZ, maka dampak yang dihasilkan akan bersifat sistemik dan berjangka panjang.
Program ini diyakini tidak hanya akan berdampak pada distribusi zakat, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi umat, edukasi, dan peningkatan literasi zakat.
"Diharapkan upaya ini mendapat dukungan bersama dan menjadi program yang dapat terealisasi di tahun ini, serta dilaksanakan secara masif," ujarnya.
Pengumpulan zakat nasional pada 2023 mencapai Rp32 triliun. Untuk tahun ini, target pengumpulan zakat naik menjadi Rp41-42 triliun.
"Setiap tahun terjadi peningkatan sebesar Rp10 triliun. Saya membayangkan bahwa dalam 5 hingga 10 tahun mendatang, pengumpulan zakat di Indonesia bisa mencapai di atas Rp100 triliun," kata Kamaruddin
Dia menambahkan, pentingnya persiapan yang matang dalam merespons potensi pengumpulan zakat yang besar. Salah satunya dengan menyiapkan amil zakat yang kompeten dan berkualitas.
"Diperlukan amil zakat yang kompeten. Saya mengusulkan pemberian beasiswa kepada anak-anak kita untuk belajar manajemen zakat wakaf dan ekonomi syariah. Ini akan sangat bermanfaat," katanya.