MenPAN-RB soal 'Cuti Ayah' saat Istri Lahiran: Berkisar Seminggu hingga Sebulan
- ANTARA
Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa hak cuti pendamping ASN pria bagi istrinya, akan berkisar antara 15-30 hari.
Anas menegaskan bahwa hal itu untuk mendorong sumber daya manusia (SDM), yang lebih baik.
"Selain cuti melahirkan, ada cuti ayah. Ini untuk mendorong kualitas SDM mendatang, lebih bagus cutinya seminggu sampai 30 hari," kata Anas pada wartawan saat berada di kantor Ombudsman RI, Jaksel, Kamis, 14 Maret 2024.
Meski demikian, Anas menyebutkan rencana ini masih digodok dalam RUU ASN. "Nanti masih akan dibahas di RUU ASN," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.