Rapat KPU dengan DPR Soal Evaluasi Pemilu Ditunda hingga 21 Maret 2024

Komisioner KPU RI August Mellaz.
Sumber :
  • ANTARA/Firman

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI mengenai evaluasi Pemilu 2024 telah dijadwalkan ulang. Rapat evaluasi yang semula dijadwalkan Kamis, 14 Maret 2024 diundur sampai dengan 21 Maret 2024. 

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

"Kalau tidak salah, ditunda. Saya dapat informasi dari staf saya pada hari Kamis, 21 Maret pukul 09.00 WIB pagi," ucap anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024. 

Mellaz menjelaskan, penundaan dilakukan karena KPU masih mengurusi rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk dalam negeri. 

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

"Jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sedang berlangsung sampai 20 Maret. Pertimbangan-pertimbangan ini saya kira berterima kasih ke Komisi II, pertimbangan tugas yang kami lakukan menjadi faktor pertimbangan,” kata dia.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Dalam kesempatan itu, Mellaz juga menegaskan pihaknya siap buka-bukaan mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang menjadi polemik di tengah masyarakat luas. 

“Memang ada pilihan lain? KPU pasti harus siap, semua pihak juga sudah tahu sejak tanggal 9 Maret sampai akhir ini kami lakukan rapat pleno rekapitulasi secara terbuka tingkat nasional. Bukan saja dihadiri oleh peserta pemilu, pengawas pemilu, termasuk juga kalau ada pemantau dan juga live streaming, jadi semua orang tahu bagaimana prosesnya berlangsung,” ujar Mellaz.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang semula dijadwalkan hari ini, Kamis, 14 Maret 2024 ditunda. KPU meminta rapat tersebut ditunda hingga proses rekapitulasi suara rampung pada 20 Maret 2024.

"Kan alasan KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk-sibuknya karena sekarang ini sudah mulai penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI jadi semua hasil pleno-pleno di provinsi itu sudah mulai masuk ke KPU RI dan sudah mulai dibahas," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 14 Maret 2024.

Kata Doli, proses penghitungan atau rekapitulasi suara yang dilakukan KPU memakan banyak waktu. Bahkan pengurus parpol harus ikut terlibat dalam proses tersebut.  "Bahkan, teman kita yang di parpol yang ditetapkan jadi saksi juga tiap hari mengawal itu, jadi itu yang menjadi alasan mereka," ujarnya.

Doli menyebutkan, rapat dengan KPU bisa dilaksanakan segera usai rekapitulasi suara rampung. Pihaknya pun meminta KPU mengajukan penjadwalan ulang pada 21 Maret 2024.

"Setelah tanggal 20, segera. Saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 saja, jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi," ucapnya.

 

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024