Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Zalim!

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa penuntut umum dari KPK sudah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terkait kasus suap di lingkungan MA. Hasbi Hasan pun menyebut jaksa KPK zalim karena dinilai terlalu tinggi tuntutan untuknya.

Gubernur BI Sebut Kantornya Digeledah KPK Pengaruhi Rupiah

"Zalim, (terlalu tinggi tuntutannya) iya," ujar Hasbi Hasan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.

Hasbi Hasan menyampaikan dirinya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan di sidang selanjutnya.

KPK Periksa Bupati Situbondo soal Kasus Korupsi Dana PEN, Bakal Langsung Ditahan?

Diharapkan, dengan adanya pleidoi darinya, majelis hakim akan membebaskannya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. "Iya (ajukan pleidoi pribadi)," kata Hasbi.

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
KPK Terima 21.189 Laporan Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun, Terbanyak Jakarta

Sebelumnya, jaksa KPK jatuhi tuntutan 13 tahun 8 bulan penjara ke Hasbi Hasan dalam kasus suap di lingkungan MA. Hasan dinyatakan jaksa KPK bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.

Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhi tuntutan terhadap Hasan yaitu bayar uang pengganti sebanyak Rp3.880.000.000. Hasan dituntut bisa bayar selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Namun, jika Hasan dalam jangka waktu tersebut, tak bisa bayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa.

"Dan, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.

Jaksa menilai Hasbi Hasan telah melanggar 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya