Jaksa Tuntut Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JakartaJaksa penuntut umum atau JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menuntut hukuman penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, selama 13 tahun 8 bulan penjara. Itu disampaikan saat menjalani sidang tuntutan terkait dengan kasus suap di lingkungan MA.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Jaksa KPK menyatakan hal yang memberatkan sehingga Hasbi Hasan dituntut 13 tahun lebih penjara. Salah sathnya yakni tindakan Hasbi dianggap merusak nama baik MA.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Jaksa juga menyatakan bahwa Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," kata jaksa.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Selain itu, jaksa juga mengungkap hal yang meringankannya. Untuk meringankan hanya satu yakni Hasbi Hasan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menjatuhi tuntutan 13 tahun 8 bulan penjara ke Sekertaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap di lingkungan MA. Ia dinyatakan oleh jaksa KPK bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Jaksa juga memberikan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga menjatuhi bayar uang pengganti sebanyak Rp 3.880.000.000 dan harus dibayarkan selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.

Jaksa menilai Hasbi Hasan telah melanggar 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya