Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut hukuman 13 tahun 8 bulan penjara kepada Sekertaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap di lingkungan MA.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

Ia dinyatakan oleh jaksa KPK bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Jaksa juga memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan.

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/ Zendy Pradana
KPK Panggil Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya soal Kasus Korupsi di Pemkot, Bakal Ditahan?

Tak hanya itu, jaksa KPK juga menjatuhi bayar uang pengganti sebanyak Rp3.880.000.000 dan harus dibayarkan selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.

Jaksa menilai Hasbi Hasan telah melanggar 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggota DPR RI Maria Lestari rampung diperiksa KPK

Diperiksa 8 Jam di KPK, Anggota DPR Maria Lestari Klaim Tak Ada Sangkut Paut dengan Hasto

Anggota DPR Maria Lestari merampungkan pemeriksaan di KPK terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025