Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap titik pemberlakuan kebijakan ganjil-genap (gage) saat arus mudik dan balik hari raya Lebaran Idul Fitri 2024.

Cara Atur Google Maps Agar Bebas Tilang Ganjil Genap

Gage bakal diberlakukan sejak 5 April mulai pukul 14.00 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Lalu, pada 8 sampai 9 April 2024, gage dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Juanedi, Kamis 14 Maret 2024.

Arus Balik Long Weekend, KAI: 178 Ribu Penumpang Masuk ke Jakarta Hari Ini

Arsip Foto - Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Untuk arus balik mudik, gage dimulai pada 12 April 2024 dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Titiknya di KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Jakarta.

Libur Maulid Nabi, Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September

Kemudian, pada 13 April 2024 diberlakukannya lebih awal yaitu pada pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB di titik sama.

"Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat samai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," jelas Eddy.

Sebelumnya, Korlantas Polri memperkirakan puncak arus mudik Lebaran Idul Fitri bakal terjadi pada 5 April 2024 mendatang.

"Ya tadi kami sudah sampaikan sekitar tanggal 5 April 2024 (puncak arus mudik)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 7 Maret 2024.

Trunoyudo menyampaikan pihak Korlantas sudah persiapkan penanganan libur mudik sampai dengan arus balik. Berbagai rekayasa lalu lintas pun bakal diterapkan.

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Peraturan ganjil - genap di Jakarta ditiadakan pada hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024