Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bakal Dituntut Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jakarta – Sekertaris Nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan kasus suap yang terjadi di lingkungan MA yang ikut menyeretnya.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Tuntutan Pidana Penuntut Umum," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.

Rencananya pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK akan digelar di ruang sidang Soebekti 1. Sidang tuntutan bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023. Suap itu diterima Hasbi melalui seorang perantara bersama Dadan Tri Yudianto.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata Jaksa di ruang sidang.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024