Dewas Jadwalkan Sidang Etik Kepala Rutan KPK terkait Kasus Pungli Hari Ini

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini menjadwalkan sidang etik untuk Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam Rutan KPK.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

"Ya jam 09.00 WIB, Terperiksa Karutan AF," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.

Dia tak menjelaskan secara rinci terkait dengan sidang etik yang akan digelar hari ini. Hanya saja, Dewas terus berusaha menuntaskan etik untuk para pegawai KPK yang terlibat kasus pungli rutan.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.

Ketua dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

Kemudian, dari 90 orang tersebut, Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78  orang.

"Mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," ujar Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK.

"12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkannya ke sekretariat jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya," ucap Tumpak.

Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka. Sebab, itu sudah diatur  dalam aturan tertulis terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Sedangkan 78 dari 90 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa yang berupa permohonan maaf langsung secara terbuka," kata dia

"Dalam hal ini permintaan maaf yang terberat itu adalah permintaan maaf secara terbuka langsung," ucap Tumpak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya