Patroli Sahur Polresta Cirebon Bagi-bagi Sembako

Patroli sahur Polresta Cirebon
Sumber :
  • Azizi Erfan

Cirebon  – Jajaran Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Patroli Sahur, Rabu (13/3/2024) dini hari dengan rute:

Bansos PKH dan Sembako Dicairkan Kemensos Desember 2024, Ini Jadwal dan Cara Pencairannya!

Mapolresta Cirebon - Jl. R. Dewi Sartika - Pos Polisi One Way - Hutan Kota Sumber - Lampu Merah Perempatan Sumber - Watubelah - Megu Gede - Lampu Merah Perempatan Weru - Pasar Pasalaran Weru - Jl. Otto Iskandar Dinata.

Dalam Patroli Sahur tersebut, para personel Polresta Cirebon menggunakan pengeras suara Public Address untuk membangunkan masyarakat. Mereka juga membagikan paket sembako dan makanan kepada warga yang membutuhkan di sepanjang rute patroli.

Jelang Nataru, Kemendag Sebut 6 Bahan Pokok Bakal Diskon Hingga 70 Persen

Patroli sahur Polresta Cirebon bagi-bagi sembako

Photo :

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kegiatan Patroli Sahur merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif selama bulan Ramadhan 1445 H.

7 Ide Bisnis Rumahan di Pedesaan yang Menjanjikan: Modal Kecil, Untung Besar!

"Patroli Sahur ini mendapatkan apresiasi dan tanggapan yang sangat positif dari masyarakat Kabupaten Cirebon," ujarnya pada Rabu (13/03/2024).

Pihaknya juga meminta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Selain dilaksanakan oleh 27 Polsek Jajaran Polresta Cirebon, kami juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti," tambahnya.

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan merupakan dukungan berarti bagi kepolisian. (Azizi Erfan/Cirebon)

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Penjelasan Menko Airlangga Hartarto Terkait Sektor yang Bebas PPN 12 Persen

Walau mulai dari tanggal 1 Januari 2025 itu PPN 12 persen diberlakukan oleh pemerintah, tetapi ada beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari  kenaikan tarif tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024