KPU: Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang Metode KSK di Malaysia Rampung

Komisioner KPU RI August Mellaz.
Sumber :
  • ANTARA/Firman

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia tengah melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar pada Minggu, 13 Maret 2024 lalu. 

Ada 30 Ancaman Bom Palsu saat Pemungutan Suara di AS

Anggota KPU RI, August Mellaz menyebutkan, rekapitulasi PSU dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) telah rampung. 

"Update dari Pak Idham Holik, kebetulan kemarin beliau ke sana, (sudah) selesai untuk yang KSK," ucap Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Dilantik Prabowo Jadi KPU, Iffa Rosita Jamin Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

Mellaz menyebutkan, proses rekapitulasi langsung dilakukan usai pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia baik dengan metode KSK ataupun tempat pemungutan suara (TPS) selesai. 

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Prabowo Sumpah Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI

Kini, pihaknya tengah menunggu hasil penyelesaian rekapitulasi di Malaysia dengan metode TPS untuk selanjutnya diverifikasi kembali oleh KPU RI.

Seperti diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia digelar Minggu, 10 Maret 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sejauh ini terus melakukan pendampingan terkait pelaksanaan PSU di Malaysia agar berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya mengidentifikasi tiga kategori kerawanan dalam pelaksanaan PSU di Malaysia ini. Pertama, kerawanan terkait waktu pemungutan suara.

"Terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat, pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan atau pembukaan DPKLN lebih awal daripada ketentuan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara selesai,” kata Lolly dalam keterangannya, dikutip Minggu, 10 Maret 2024. 

Kerawanan juga teridentifikasi pada surat suara atau logistik pemilu. Kata dia, ada beberapa potensi di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai dengan ketentuan.

“(Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) ditambah 2 persen per TPSLN atau KSK), KPPSLN tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPSLN atau KSK,” ucapnya.

Kerawanan terakhir kata Lolly berkaitan dengan pemilih, saksi dan atau penyelenggara. Sebab, pada sisi pemilih, terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN maupun KSK.

Maupun yang terdaftar dalam DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan (KTP, Paspor atau Surat Laksana Perjalanan Dinas), dan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Kalau sisi saksi, di antaranya terdapat potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu. Pada sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya