Daftar Kekayaan Sekda Ema Sumarna, Tersangka KPK Kasus Suap Bandung Smart City

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik suap proyek Bandung Smart City. 

Capim Michael Rolandi Setuju UU KPK Direvisi Supaya Tidak Satu Rumpun dengan Eksekutif

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ema melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 9 Maret 2023. Tercatat, Ema mempunyai 4 aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp3.318.385.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Ema mempunyai alat transportasi senilai total Rp388.250.000. Jika dirincikan, alat transportasi itu terdiri dari sepeda motor merek Honda senilai Rp3.250.000, mobil merek Honda HRV senilai Rp205.000.000, dan mobil merek Honda Jazz senilai Rp180.000.000. 

Khawatir Ada Kebocoran Anggaran, Capim Poengky: KPK Harus Awasi Pasca Pilkada 2024

Selain itu, Ema tercatat mempunyai harta bergerak senilai Rp207.009.000 dan kas atau setara kas senilai Rp4.279.860.787. Ema juga tercatat mempunyai utang senilai Rp250.750.000. Dengan demikian, Ema memiliki total kekayaan senilai Rp8.167.745.787.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Penjelasan Capim Fitroh soal Revisi UU KPK yang Dianggap Melemahkan

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut para tersangka berasal dari eksekutif dan legislatif.

"Kami mau mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif, Pemerintahan Kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Ali pada Rabu, 13 Maret 2024.

Informasi yang dihimpun, lima tersangka itu yakni Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono selaku Anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha selaku Anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi selaku DPRD Kota Bandung, dan Yudi Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Capim KPK Michael Rolandi Sebut Pelaporan LHKPN Hanya Formalitas, Pejabat Lapor Harta Tak Sesuai

Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Michael Rolandi Cesnanta Brata menilai pelaporan harta kekayaan atau LHKPN saat ini hanya formalitas belaka.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024