Komjak: Jaksa Tak Bisa Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal
Sumber :
  • VIVA/Zendy

Jakarta - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap ikut menyoroti permohonan jaksa penuntut umum (JPU) mau memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra ke Lapas Terorisme Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menurut dia, penetapan penahanan terdakwa saat ini berada dibawah wewenang majelis hakim.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Benar, kewenangan menahan di hakim sekarang,” kata Babul Khoir dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.

Jadi, kata dia, jaksa harusnya tinggal melaksanakan perintah yang telah ditetapkan oleh majelis hakim terkait penahanan seorang terdakwa, termasuk Dito Mahendra yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim,” jelas dia.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Secara aturan dan prosedur, kata dia, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa, dalam hal ini Dito Mahendra. Kecuali, lanjut dia, pengacara dari terdakwa yang mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum.

“Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” ungkapnya.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah

Oleh karena itu, ia sepakat kalau majelis hakim tidak menggubris permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum tersebut.

"Makanya saya bilang, harus ada permohonan dari pengacaranya dulu. Kalau enggak ada permohonan, enggak usah dibahas. Karena enggak mungkin dilakukan sama hakim. Makanya hakim jawab kan, enggak perlu dibahas, dipatahin sama hakim kan,” ujarnya.

Lagipula, lanjut dia, kalau penahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas Terorisme Gunung Sindur itu akan semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Kalau dipindah kesana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” pungkasnya.

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal

Photo :
  • VIVA/Zendy

Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe salah satu pengacara Dito Mahendra mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.

“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur.

Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim. Sedangkan, lanjut dia, majelis hakim sudah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dimana-dimana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas dia.

Adapun, Pahrur membeberkan beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya Dito Mahendra oleh jaksa. Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim.

“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dia bermula menjadi tersangka di Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukam senpi-senpi ilegal itu.

Kemudian, KPK usai menemukan senjata api yang diduga ilegal langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri. Penyidik KPK menggeledah dengan tujuan ada dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.

Penyidik KPK berhasil menemukan 15 senpi di ruang kerja Dito Mahendra. Pun, penyidik KPK langsung memberikan senpi tersebut guna pengecekan lebih lanjut oleh Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya