Moeldoko Minta Dugaan Kecurangan Pemilu Tak Diselesaikan dengan 'Cara Jalanan'

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko berkunjung ke ajang IIMS 2024
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menanggapi adanya tudingan sejumlah pihak yang menuduh pemilu 2024 curang. Mantan Panglima TNI itu menyebut tuduhan kecurangan harus disikapi melalui instrumen hukum yang dimiliki negara, tidak dengan "cara jalanan".

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, menjawab usulan pengadilan rakyat untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana
Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

Seruan pembentukan pengadilan rakyat disampaikan sejumlah akademisi serta aktivis hukum dan demokrasi untuk menegakkan etika dan konstitusi serta penguatan demokrasi di Indonesia usai pemilu.

Salah satunya disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar kepada Universitas Gajah Mada (UGM) untuk memfasilitasi pengadilan rakyat terhadap praktik demokrasi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Menyikapi kondisi itu, Moeldoko mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi.

"Proses-proses itu yang harus kita dukung," katanya. (ANT)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024