Menaker Ingatkan Pengusaha soal THR Wajib Diberikan, Tak Boleh Dicicil

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) RI, Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha untuk menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Ida memastikan segera menerbitkan surat edaran perihal kewajiban pengusaha tersebut.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Ida Fauziyah Menaker RI

Photo :
  • VIVA/ Natania Longdong
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Ida mengatakan pembayaran THR paling akhir satu Minggu atau 7 hari sebelum hari H Lebaran.

"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal Minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," kata Ida.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Ida sekaligus menegaskan pembayaran THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil. Dia mewanti-wanti hal ini. 

"Enggak boleh (dicicil). Enggak boleh (dicicil)," tegas Ida.

Seperti tahun sebelumnya, Ida mengatakan pihaknya juga segera membuka kembali posko aduan THR. Posko tersebut dibuat untuk tempat pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha.

"Kami tadi sampaikan kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," ujar Ida.

Ilustrasi uang THR.

Photo :
  • Pixabay

Ida menambahkan, sejauh ini, pada hari kedua Ramadan, belum ada pengusaha yang mengeluhkan tidak bisa membayarkan THR.

"Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," imbuhnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya