KPK Cegah 3 Orang Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol pada PT Hutama Karya, Siapa Dia?

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pemberantasan Korupsi, tengah melakukan penyidikan kasus baru terkait dugaan pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera pada PT Hutama Karya Persero. KPK mengajukan pencegahan kepada sejumlah pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa ada 3 orang yang diajukan pencegahan dalam dugaan korupsi tersebut. Pencegahan itu diajukan langsung KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada 3 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa ketiga orang yang dicegah itu berasal dari 2 orang pejabat internal PT Hutama Karya dan seorang dari swasta. KPK melakukan pencegahan kepada tiga orang tersebut dengan harapan bisa mengikuti prosesnya di lembaga antirasuah.

"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses penyidikan kasus baru soal pengadaan lahan di jalan Tol Trans Sumatera. Pengadaan lahan tersebut bahkan merugikan negara hingga belasan miliar.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.

Lembaga antirasuah melakukan proses penyidikan baru dalam dugaan korupsi di pengadaan lahan itu.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata dia.

Tapi, Ali Fikri belum menjelaskan secara gamblang sosok tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ucapnya.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024