Respons Polri Soal PDIP Sebut Bakal Bawa Kapolda Jadi Saksi Gugat Hasil Pilpres di MK

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Polri angkat bicara soal klaim Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud siap membawa saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, komitmen Polri adalah patuh terhadap perundang-undangan yang ada.

"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," ujarnya, Rabu, 13 Maret 2024.

Dalam kesempatan itu, Trunoyudo menyinggung dan menekankan soal netralitas Polri sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat ini pun menyinggung perihal peran Korps Bhayangkara dalam pemilihan umum (pemilu) hanya untuk menjaga keamanan supaya pesta demokrasi itu berjalan aman.

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

"Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai kemudian juga sejuk," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM).

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 

“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, dikutip Selasa, 12 Maret 2024.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024