Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Merangin – Hildiansyah, warga Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi, harus mendekam di balik jeruji besi usai dibekuk Satreskrim Polres Merangin karena terlibat pemerkosaan terhadap seorang wanita muda inisial T (19 tahun), warga merangin.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Informasi dihimpun VIVA, pemerkosaan terjadi pada Sabtu malam, 9 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 Wib di Lapangan Cross, Pondok Kebun Sayuran , Desa Rantau Limau Manis, Merangin.

Satreskrim mengetahui adanya laporan dari korban, langsung menangkap pelaku di Desa Limau Manis. Pria 21 tahun itu saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.

Dalam Sel, Agus Buntung Akan Difasilitasi Shower dan Toilet Duduk yang Dibantu Pendamping

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda dan pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

"Pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Iptu Mulyono, Rabu, 13 Maret 2024.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat itu dilakukan karena pelaku khilaf namun perbuatannya masuk tindak kriminal karena saat melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban dengan pisau jika korban tidak mau disetubuhi pelaku.

"Jadi pelaku yang awalnya memberontak lantas pasrah setelah adanya ancaman dari pelaku akan membunuh pakai pisau jika tidak malayani pelaku bersetubuh," ujarnya.

Saat melakukan pemerkosaan, pelaku juga mencekik leher korban dan merekam video perkosaan terhadap korban. Setelah puas dengan aksi bejatnya itu,  korban disuruh pulang, dan pelaku mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya, jika tidak video asusilanya akan disebarkan.

"Korban yang tidak senang atas perlakuan pelaku langsung melapor ke temanya dan setelah itu melapor ke unit PPA Polres Merangin," ujarnya

Mendapat informasi adanya laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Merangin langsung bergegas memburu pelaku ke Desa Rantau Limau Manis dan setelah menangkap pelaku langsung membawanya ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.

"Pelaku mengakui perbuatan terhadap korban dan atas kelakuan pelaku yang telah memperkosa korban terancam kena pasal 285 KUHP," ungkapnya


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya