Gus Miftah Dinilai Gagal Paham Soal Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid maupun Mushola

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie
Sumber :
  • ist

VIVA – Saat berpidato di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, Gus Miftah membahas larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran selama bulan Ramadhan. Dia kemudian membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan, yang dia katakan tidak dilarang bahkan hingga pukul satu pagi. Cuplikan video tersebut juga telah tersebar di media sosial.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menganggap bahwa Gus Miftah telah gagal paham terhadap surat edaran yang berkaitan tentang pedoman penggunaan pengeras suara saat di masjid ataupun mushola.

Jubir Kemenag Anna Hasbie

Photo :
  • Dok.istimewa
Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola pada 18 Februari 2022. Tujuan dari edaran ini adalah untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di antara masyarakat yang beragam dalam hal agama, keyakinan, dan latar belakang lainnya.

Dalam edaran ini dibahas penggunaan pengeras suara dalam dan luar. Salah satu poin edaran mengatur penggunaan pengeras suara dalam selama bulan Ramadhan, termasuk selama Salat Tarawih, ceramah dan kuliah Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silahkan Tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” lanjutnya.

Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie

Photo :
  • Kemenag

Anna menyatakan bahwa edaran ini tidak dimaksudkan untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail sangat dianjurkan selama bulan Ramadhan. Untuk membuat suasana Ramadhan lebih syahdu, penggunaan pengeras suaranya hanya diatur.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Suasana apel siaga kesiapan tenaga petugas haji tambahan PPIH Arab Saudi.

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentu Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024