Jadi DKJ, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Bukan Ditunjuk oleh Presiden Tegas Mendagri
- ANTARA/Raqilla/gp/rwa
Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kembali menegaskan sikap pemerintah terkait dengan status Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Tito menegaskan, kalau akan dipilih oleh rakyat seperti sekarang, tidak ditunjuk oleh Presiden.
Hal itu ditegaskan Mendagri dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
"Pertama, isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih (masyarakat) atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," kata Tito dalam raker.
Mantan Kapolri itu kembali menegaskan, sejak awal draft RUU DKJ dari pemerintah mengatur gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh rakyat.
"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," sambungnya.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usulan DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Adapun 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU DKJ menjadi usulan DPR RI. Sedangkan, satu fraksi yakni PKS menolak.
Adapun, draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ini tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan, bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global dan Kawasan Aglomerasi.
Lalu, Pasal 4 RUU DKJ ini berbunyi, Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diatur dalam Pasal 10 yang mana ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia dengan memperhatikan usul dari DPRD Provinsi Jakarta.
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.