Dua Bos Pungli Rutan KPK Disidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan sidang etik untuk para pelaku pemungutan liar (pubgli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hari ini rencananya akan ada dua 'bos' pungli Rutan KPK akan menjalani sidang etik di Dewas.

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Pemeriksaan KPK, Tak Ada Alasannya

Rencananya sidang etik di Dewas KPK akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa yabg akan menjalani sidang hari ini yakni mantan Plt Karutan dan mantan Plt Kamtib Rutan KPK.

Poengky Indarti Klaim Punya Cara Kembalikan Kepercayaan Publik kepada KPK

"Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," ujar Albertina Ho kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.

Ini Rutan Baru Milik KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.

Kemudian, berasal dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78  orang.

"Mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," ujar tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereeka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK.

"12 orang diantarannya adalah keputusannya menyerahkannya ke sekretariat jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya," ucap Tumpak.

Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka. Sebab, itu sudah diatur  dalam aturan tertulis terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Sedangkan 78 dari 90 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa yang berupa permohonan maaf langsung secara terbuka," kata dia

"Dalam hal ini permintaan maaf yang terberat itu adalah permintaan maaf secara terbuka langsung," ucap Tumpak.

"Namun majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekjen KPK selaku PPK, pejabat pembinaan kepegawaian untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP nomor 94 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," imbuhnya.

Bahkan untuk 12 orang yang diurus sanksi etiknya oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa pun sudah dilaksanakan. Para pegawai sudah melakukan permintaan mafa secara terbuka di gedung merah putih.

Permintaan maaf itu langsing disaksikan oleh sejumlah pimpinan lembaga antirasuah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya