KPK Klaim Dapat Info Penting di Penggeledahan Rumah 'Bos Pakaian Dalam Rider' Kasus TPPU SYL
- tvOneNews/Arief Budiman
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di rumah bos pakaian Rider, Hanan Supangkat, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Diketahui, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu 6 Maret 2024 malam. Bahkan, KPK juga telah berhasil mengamankan sejumlah uang dari penggeledahan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa berdasar hasil penggeledahan rumah milik Hanan Supangkat itu, penyidik berhasil mendapatkan sebuah informasi yang penting.
“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu 13 Maret 2024.
Saat penggeledahan rampung, sejumlah dokumen berhasil diamankan oleh lembaga antirasuah. Tetapi, tidak dirinci dokumen apa yang diamankan itu.
Ali menyebutkan ketika mengusut dugaan pencucian uang SYL, maka diperlukan untuk menelusuri aliran dananya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah bos pakaian dalam 'Rider' Hanan Supangkat. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu 6 Maret 2024 malam untuk mengetahui lebih jauh terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkap sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah namun belum dihitung berapa totalnya.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali. Ali menyebutkan bahwa proses penyitaan dan analisis segera dilakukan.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi hingga pemerasan kepada para pejabat Kementan RI. SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya di Kementan RI yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.