Wanita Muda Jadi Korban Pemerkosaan di Lapangan Cross Jambi, Begini Kronologinya
- Istimewa
Jambi – Nasib malang dialami oleh T, seorang wanita muda yang tinggal di Kabupaten Merangin, Jambi. T menjadi korban permerkosaan seorang lelaki bernama Hildiansyah (21 tahun), yang juga merupakan warga Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku mengajak korban bertemu di lapangan cross. Korban menuruti ajakan pelaku namun dengan mengajak temannya yang berinisial HA karena korban takut menemui pelaku seorang diri.
Namun di tengah perjalanan, pelaku menelepon korban, dan meminta agar korban datang sendiri. Mendengar permintaan pelaku, korban langsung menurunkan temannya dirumah saudaranya dan kemudian korban menyusul pelaku di Lapangan Cross Limau Manis.
Sesampainya di Lapangan Cross, korban bertemu dengan pelaku dan disambut dengan tindakan kasar pelaku ke korban. Pelaku langsung mengambil kunci motor, menampar muka korban serta mencekik leher korban dan setelah itu pelaku langsung memperkosa korban.
Korban yang sempat melawan namun pelaku memberikan sejumlah ancama dan kemudian korban pasrah diperkosa oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun. Setelah diperkosa, pelaku kemudian menyuruh korban pulang.
Korban merasa tidak senang atas tindakan yang dilakukan pelaku, dan langsung menceritakan kepada temannya HA. Mereka kemudian bersama-sama datang ke unit PPA Satreskrim Polres Merangin dan menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialami T.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban pemerkosaan ke unit PPA Polres Merangin dan atas laporan tersebut, pelaku langsung diburu oleh tim Buser polres merangin.
"Saat dapat laporan senin 11 Maret 2024, tim menyelidiki sekaligus berkomunikasi dengan kepala desa limau manis ada seorang pelaku pemerkosa diburu dan mendapat informasi, kades langsung mengamankan pelaku dan tim mendapat informasi langsung kelokasi menjemput pelaku seraya melakukan pemeriksaan di polres merangin," kata Mulyono, Selasa, 12 Maret 2024.
Mulyono menyebutkan, dari hasil pemeriksaan korban, pemerkosaan dilakukan pelaku tepat Sabtu malam, 9 maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Lapangan Cross Pondok Kebun, Limau Manis.
"Pengakuan dari korban, pelaku sudah menyetubuhinya karena diancam dan setelah puas disuruh pulang,"ujarnya.
Pengakuan dari korban, saat setelah diperkosa langsung membicarakan ke temannya. Korban selanjutnya melapor ke pihak kepolisian. "Saat ini barang bukti sudah diamankan di polres merangin dan akan diproses lebih lanjut," katanya.