Hiasan Emas di Kubah Masjid Buru Maluku Raib, Ternyata Digondol Nelayan
- ANTARA/HO-Polres Buru
Maluku – Kasus pencurian tiang alif atau hiasan berlapis emas diatas kubah masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru berhasil diungkap.
Tak butuh waktu lama, pasca dilaporkan pada 4 Maret 2024, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru mencokok satu terduga pelaku pencurian, dan menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram. Yang bersangkutan adalah seorang pria, warga Desa Kayeli berinisial AG (67). Penangkapan dilakukan Kamis, 7 Maret 2024.
"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ucap Kapolres Pulau Buru, Ajun Komisaris Besar Polisi Sulastri Sukidjang, Selasa, 12 Maret 2024.
Adapun pelaku berprofesi sebagai nelayan. Sementara itu, untuk tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda keesokan harinya pasca penangkapan pelaku. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan tangga.
Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan speedboat dari Desa Kayeli. Pelaku diketahui hendak berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.
"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," katanya.
Berdasar hasil interogasi terhadapnya, AG mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga menyampaikan sejumlah lokasi disimpannya tiang alif berlapis emas tersebut.
"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat, 8 Maret 2024 dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lain yang mengetahui aksi pencurian. Mereka adalah AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempatnya kemudian diperiksa sebagai saksi.
"Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG," kata dia lagi.