Kemenkumham Beri Remisi 1.642 Narapidana saat Hari Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan bahwa sebanyak 1.642 narapidana yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Nyepi 2024. Kemudian, dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi lalu enam diantaranya resmi bebas.
"1.636 orang mendapat RK I (atau pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas)," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas, Deddy Eduar Eka Saputra pada Senin, 11 Maret 2024.
Selanjutnya, ribuan narapidana yang mendapatkan remisi khusus di Hari Nyepi ini kebanyakan berada di naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali. Bahkan, jumlah mencapai 1.193 orang.
"Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang," kata dia.
Deddy mengatakan, bahwa terdapat anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana atau PMP sebanyak 8 orang. Lantas, tujuh diantaranya mendapatkan pengurangan sebagian atau PMP I dan satu sisanya langsung dinyatakan bebas.
Dari warga binaan mendapat PMP itu terdiri dari anak, mereka berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatera Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.
"Jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 adalah Rp812.430.000," ucap Deddy.
Lalu, berdasar sistem database pemasyarakatan yang terhitung pada 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.
Rinciannya, tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang.