Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Pelaku pamer alat vital ke tetangga di Lampung Timur
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Seorang pria lanjut usia di Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diamankan petugas lantaran melakukan aksi pornografi dengan memamerkan kemaluannya kepada istri tetangganya, 

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Tersangka berinisial SM (62) ditangkap Polsek Batanghari Nuban karena aksi tak senonohnya tersebut. Pelaku memamerkan kemaluannya itu kepada seorang Ibu rumah tangga di wilayah tersebut.

"Tersangka diduga melakukan aksi pornografi memamerkan kemaluannya kepada seorang ibu rumah tangga," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, dikutip Minggu 10 Maret 2024.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kapolres Lampung Timur, AKBP M.Rizal Muchtar

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan tersangka pada pertengahan Januari 2024 lalu, diduga nekat memamerkan kemaluan dari dekat pintu dapur rumahnya kepada tetangganya, sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma. "Tersangka memamerkan kemaluannya ke istri tetangganya dari dekat pintu dapur rumahnya," jelasnya.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Peristiwa dugaan aksi pornografi itu, sempat direkam melalui telepon genggam, yang selanjutnya juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Pelaku pamer alat vital ke tetangga di Lampung Timur

Photo :
  • Dok. Istimewa

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjutinya, dengan mengamankan tersangka, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 36 KUHPidana Jo pasal 10 UU no. 43 Tahun 2008 tentang pornografi," tandas AKBP M Rizal Muchtar.

Laporan: tvOne/Pujiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya